Pembunuhan Wanita Paruh Baya Mayatnya Dibakar di Kebun Tebu Bermotif Cemburu

Konferensi pers kasus pembunuhan tragis di ladang tebu wilayah Gedangan/Dok. Polres Malang.

Pembunuhan Wanita Paruh Baya Mayatnya Dibakar di Kebun Tebu Bermotif Cemburu

Daviq Umar Al Faruq • 27 October 2025 18:37

Malang: Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap Ponimah, 54, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Korban dibunuh oleh suami sirinya sendiri, FA, 54, yang kemudian membakar jasadnya di ladang tebu.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS menjelaskan kasus ini berawal dari laporan anak korban, Ernawati, 23. Ia melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan karena ibunya tidak pulang sejak 8 Oktober 2025.

"Laporan awalnya adalah orang hilang. Namun dari hasil penyelidikan tim gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dan Satreskrim Polres Malang, ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pembunuhan," ujar AKBP Danang Setiyo PS, Senin, 27 Oktober 2025.

Hasil penyidikan mengungkap FA membunuh istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Pembunuhan terjadi di dapur rumah mereka di Desa Druju.


FA, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan/Dok. Polres Malang.


Setelah memastikan korban tewas, pelaku membungkus jasad dengan selimut. Ia membawa korban menggunakan truk ke ladang tebu di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

Di lokasi tersebut, pelaku membakar tubuh korban dengan bahan bakar Pertalite. FA kemudian menguburkan jasad di parit tepi kebun tebu. Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan pembunuhan dilatarbelakangi persoalan rumah tangga. Pelaku dan korban sering bertengkar sejak dua pekan sebelum kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, FA berusaha melarikan diri dengan menyiapkan tiket penerbangan Surabaya-Tarakan. Upaya ini gagal setelah petugas menangkapnya di Bululawang pada 13 Oktober 2025.

Pelaku diamankan beserta barang bukti termasuk balok kayu, kendaraan, dan tiket penerbangan. FA dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)