FA, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 14 October 2025 17:41
Malang: Kasus penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di area kebun tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan FA, 54, warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, sebagai pelaku pembunuhan, yang merupakan suami siri dari korban, Ponimah, 42, warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga korban pada Sabtu 11 Oktober 2025. Setelah dilakukan pencarian, jasad Ponimah ditemukan hangus terbakar di kebun tebu pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, korban diduga dibunuh di rumah pelaku di wilayah Bululawang pada malam hari, kemudian jasadnya dibawa ke kebun tebu di Gedangan dan dibakar untuk menghilangkan jejak,” ungkap AKBP Danang Setiyo, Selasa 14 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi truk kuning milik pelaku yang terekam melintas menuju lokasi kejadian. Kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan, petugas berhasil meringkus FA di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya. Ini termasuk truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.
Truk kuning milik pelaku.