Kejari Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka. (Metrotvnews.com/Imam)
Imam Setiawan • 24 October 2025 20:19
Mesuji: Kejaksaan Negeri Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar Rizka, Jumat, 24 Oktober 2025.
Menurut Rizka, Deden selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 yang juga bertanggung jawab atas pengajuan dana hibah untuk kegiatan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Dalam proses penyidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi serta tiga ahli.
“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637,” ungkapnya.
