Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka. (Metrotvnews.com/Imam)

Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Imam Setiawan • 24 October 2025 20:19

Mesuji: Kejaksaan Negeri Mesuji resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Nomor TAP1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025,” ujar Rizka, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Rizka, Deden selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 yang juga bertanggung jawab atas pengajuan dana hibah untuk kegiatan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Dalam proses penyidikan, Kejari Mesuji telah memeriksa 47 saksi serta tiga ahli.

“Dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, ditemukan adanya penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637,” ungkapnya.



Kejari Mesuji resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka. (Metrotvnews.com/Imam)

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, laptop, tablet, printer, nota kosong, nota bahan bakar dan e-toll, surat pertanggungjawaban, surat keputusan (SK), serta berbagai dokumen keuangan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.

“Seluruh barang bukti itu kami jadikan dasar untuk memperkuat pembuktian adanya tindak pidana korupsi,” kata Rizka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, Deden langsung ditahan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Langkah ini kami ambil sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” pungkas Rizka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)