Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Medcom.id/Yona)
Vania Liu • 16 January 2025 11:00
Jakarta: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, ketiga polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia akan didemosi. Hal ini karena mereka terbukti terlibat melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
"Atas nama terduga pelanggar MP, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun terhitung sejak dihadapkan ditempat yang baru," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 16 Januari 2025.
Lebih lanjut, Erdi menyebut atas nama terduga pelanggar RM, diberikan sanksi administratif berupa mutasi. Artinya ia akan didemosi selama delapan tahun selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse.
Lalu yang ketiga, anggota Polri berinisial AHN, yang dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi. Ia akan didemosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum.
"Atas putusan itu ketiganya mengajukan banding," ucap Erdi.
Baca juga: 22 Polisi Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya |