Tersangka Korupsi EDC Catur Budi Harto Terima Kuda dari Vendor

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Tersangka Korupsi EDC Catur Budi Harto Terima Kuda dari Vendor

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2025 07:22

Jakarta: Mantan petinggi bank BUMN Catur Budi Harto menjadi tersangka dugaan rasuah pengadaan mesin electronic data capture (EDC). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Catur diberi kuda untuk melancarkan pemufakatan jahat.

“Catur Budi Harto, menerima Rp525 juta dari (petinggi PT Pasifik Cipta Solusi) Elvizar dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 10 Juli 2025.

Selain catur, eks pejabat bank BUMN Dedi Sunardi menerima Rp60 juta dari Elvizar. Pihak lain juga diduga menerima miliaran rupiah dalam kasus ini.

“Rudy S Kartadidjaja menerima sejumlah uang dari Irni Palar dan Teddy Riyanto pada tahun 2020 sampai 2024, dengan total penerimaan sebesar Rp19,72 miliar,” ucap Asep.
 

Baca: Dirut Allo Bank dan Catur Budi Harto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto, pegawai BUMN Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, dan petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)