Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: MI/Sumaryanto Bronto
Media Indonesia • 7 August 2023 10:07
Jakarta: Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Islam Panji Gumilang hari ini. Materi pemeriksaan terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya betul diperiksa. Sekitar jam 10 pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin, 7 Agustus 2023.
Whisnu menyebut terdapat lima saksi lainnya yang akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus TPPU Panji Gumilang. Namun, ia tidak memerinci identitas kelima saksi tersebut.
Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka diputuskan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panji juga dijerat Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.