Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 13 September 2023 20:12
Jakarta: Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilaporkan terhadapnya. Rocky dicecar 70 pertanyaan melanjutkan pemeriksaan pada Rabu, 6 September 2023.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata kuasa hukum Rocky, Haris Azhar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 September 2023.
Haris membawa barang bukti satu kardus dalam pemeriksaan ini. Haris menyebut bukti itu berupa sumber-sumber ilmiah yang merupakan bacaan Rocky.
"Yang kemudian melahirkan analisa dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," ujar Haris.
Haris tidak membeberkan detail pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dia mengatakan materinya seputar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks. Namun, Haris mengaku tidak paham pernyataan Rocky yang mana yang menjadi permasalahan hingga menyeret kliennya ke proses hukum.
"Kita juga bingung, Pak Rocky juga bingung karena Pak Rocky menjelaskan bahwa kalau penggalan-penggalan kalimat itu tidak menggambarkan maksud dari analisa Pak Rocky. Analisa Pak Rocky tidak bisa dijawab lewat potongan kata atau kalimat, tapi dia lewat satu keseluruhan ceramah," ungkap aktivis hak asasi manusia (HAM) itu.
Selain itu, Haris menyebut kliennya juga membahas soal ketimpangan ekonomi. Lalu, cerita-cerita masyarakat yang menjadi korban dari ketimpangan ekonomi, catatan kritis terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law.
Kasus masih tahap penyelidikan. Polisi akan menggelar perkara usai rampung pemeriksaan saksi, ahli dan terlapor. Guna melihat ada unsur pidana atau tidak dalam kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung itu.
Rocky dilaporkan terkait kasus penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perbuatan Rocky dinilai membuat gaduh masyarakat.
Terutama di Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatra Utara (Sumut), Tangerang Kota dan Bekasi. Total ada 26 laporan polisi (LP) masuk ke sejumlah kantor kepolisian. Yakni Polda Sumut, dari Polda Yogyakarta, Polda Kaltim, Polda Kalbar, Polda Metro.
Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.
Pengamat politik itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. (Yon)