Johanis Tanak Dinilai Berpotensi Kembali Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara

Sidang etik Johanis Tanak. Foto Medcom.id Candra Yuri

Johanis Tanak Dinilai Berpotensi Kembali Berkomunikasi dengan Pihak Beperkara

Candra Yuri Nuralam • 22 September 2023 11:38

Jakarta: Putusan bebas dari pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disayangkan. Komisioner Lembaga Antirasuah itu dinilai berpotensi kembali berkomunikasi dengan pihak beperkara.

"Perbuatan tersebut membuktikan adanya potensi Tanak terbiasa melakukan komunikasi semacam itu pada saat berposisi sebagai penegak hukum," kata Ketua IM57+ Institus M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 September 2023.

Praswad meyakini Johanis Tanak memahami larangan berkomunikasi dengan pihak beperkara meski baru sebentar menjabat di KPK. Apalagi, sebelum bergabung dengan KPK, Johanis Tanak juga berlatar belakang penegak hukum.

"Tanak merupakan eks penegak hukum bukan pengacara ataupun pihak swasta," ucap Praswad.

Praswad menilai Dewas KPK sangat lunak dalam memberikan putusan kepada pegawai yang diyakini melanggar etik. Apalagi, Johanis disebut memberikan keterangan secara sadar saat pertimbangan vonis dibacakan.

"Perbuatan telah dilakukan, sehingga Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut walaupun dihapus," ujar Praswad.

IM57+ Institut juga menyayangkan pertimbangan Dewas yang melegalkan komunikasi karena Idris belum berstatus tersangka. Percakapan dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka seharusnya dilarang. Apalagi, nama pejabat Kementerian ESDM itu masuk dalam ekspose salah satu perkara di KPK.

"Indepedensi KPK dijaga melalui pembangun jarak atas komunikasi pribadi kepada pihak-pihak dan orang yang memiliki posisi strategis di luar KPK," ucap Praswad.

Sebelumnya, pembacaan vonis dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak rampung. Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Harjono menjelaskan Johanis Tanak tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.

Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.

Majelis menyimpulkan percakapan Johanis Tanak dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.

Majelis juga menyatakan bakal memulihkan harkat Johanis Tanak. Keputusan itu diambil karena tidak ada pelanggaran yang terjadi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)