Sidang Lukas Enembe. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2023 11:39
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membantah menerima uang haram dari pihak swasta Rijatono Lakka. Pernyataan itu disampaikan saat Lukas dicecar jaksa.
"Tidak ada! Yang begitu-begitu enggak ada," kata Lukas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.
Lukas juga membantah membicarakan fee proyek dengan Rijatono. Dia mengeklaim tuduhan jaksa dan KPK dalam kasus ini salah.
"Saya tidak terima begitu-begitu," ujar Lukas.
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.