Anwar Abbas Temui Panji Gumilang usai Gugatan Terhadapnya Dicabut

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Medcom.id/Siti Yona

Anwar Abbas Temui Panji Gumilang usai Gugatan Terhadapnya Dicabut

Siti Yona Hukmana • 30 August 2023 16:09

Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menemui tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Anwar datang setelah menjalani sidang pencabutan gugatan pencemaran nama baik dengan nilai ganti rugi Rp1 triliun.

"Tapi tadi ketika mediasi keempat ternyata pengacara atau pembela Pak Panji membacakan surat yang sudah ditandatangani Pak Panji Gumilang, yang intinya adalah mencabut gugatan beliau terhadap saya. Jadi saya tidak harus bayar Rp1 triliun ya," kata Anwar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Anwar mengatakan dia sudah enam kali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua kali menjalani legal standing dan empat kali mediasi.

Namun, dari keempat mediasi itu seharusnya Anwar bertemu dengan Panji di pengadilan. Pertemuan terhalang karena pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Meski begitu, pengacara Panji telah membacakan surat yang sudah ditandatangani Panji. Bahwa, Panji mencabut gugatannya terhadap Anwar Abbas.

"Karena beliau mencabut gugatannya, saya juga tidak menggugat dan saya tidak menindaklanjuti lagi, stop sampai di sini," ungkap Anwar.

Anwar menyebut usai mencabut gugatan itu, dia dan Panji akan saling bermaaf-maafan. Namun, tradisi berjabat tangan tidak bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka itu Anwar menyambangi Panji ke Rutan Bareskrim Polri.

"Tapi status saya ke sini bukan lagi sebagai tergugat, status tergugat sudah copot dari diri saya. Jadi saya ke sini sebagai saudara, teman sesama muslim, kesini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Panji melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan pada Waketum MUI Anwar Abbas.

Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga. MUI dan Anwar Abbas dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.

Setelah sempat dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus pada Kamis siang, 6 Juli lalu.

"Seperti kita ketahui bahwa Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisinya sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Jumat, 7 Juli 2023.

Panji melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI. Kerugian material masuk dalam petitumnya itu senilai Rp1. Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun.

"Kerugian material berkaitan dengan kerugian-kerugian kita yang berupa harta benda kita, yang bergerak atau tidak bergerak, namun kalau kerugian immaterial ini kita tidak bisa diukur dengan nilai, tapi hanya orang yang merasa dirugikan itulah yang boleh menilai," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)