Polri Beberkan Alur TPPO dari Indonesia ke Luar Negeri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Polri Beberkan Alur TPPO dari Indonesia ke Luar Negeri

Siti Yona Hukmana • 28 June 2023 18:10

Jakarta: Polri membeberkan alur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Indonesia ke luar negeri dengan berbagai modus. Alur ini terbongkar dari kasus perdagangan orang di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dikirim ke Malaysia.

"Di Nunukan, Kaltara ini para layer di atasnya yaitu berada di Malaysia, mereka mempunyai jaringan sendiri ke perusahaan-perusahaan. Kemudian ini berhubungan dengan perekrut-perekrut di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu, 28 Juni 2023.

Dia mencontohkan seperti permintaan 10 tenaga untuk anak buah kapal (ABK) dari luar negeri. Perekrut di Indonesia akan mencari orang untuk dipekerjakan sebagai ABK. Walaupun faktanya 10 orang yang dibawa ke luar negeri itu tidak mempunyai keterampilan sebagai ABK.

"Ini salah satu contoh yang diungkap di Nunukan kemarin. Termasuk ada beberapa orang di Myanmar itu juga ditawarkan pekerjaan scammer, operator computer gitu," ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan proses pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai operator komputer di Myanmar itu berawal dari adanya permintaan dari Myanmar ke perekrut di Indonesia. Kemudian, perekrut di Indonesia mencari dan menawarkan korban dengan gaji tinggi dan lain sebagainya.

"Setelah itu baru dikirim ke sana, tapi faktanya malah dibawa ke Myanmar sebagai operator penipuan online. Jadi ada banyak modus-modus, termasuk cara mereka berhubungan," ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani mencontohkan proses perdagangan orang dalam kasus lain yang juga ditemukan di Nunukan. Seorang warga negara Indonesia bekerja di salah satu perusahaan di luar negeri, kemudian ditawari oleh perusahaan tersebut untuk mencari tenaga kerja. WNI itu kemudian pulang ke kampung halaman untuk mencari tenaga kerja tersebut.

"(Dia) diberikan paspor, dicarikan paspor dan lain sebagainya. Ini yang tentu saja akan kita didalami cara perolehan paspor itu seperti apa. Ini banyak sekali selama kurun waktu tiga minggu cukup banyak modus yang kita dapatkan," beber Djuhandhani.

Sementara itu, terkait biaya pemberangkatan, kata Djuhandhani, rata-rata dibebankan kepada korban PMI. Perekrut mengambil keuntungan dari uang yang dikeluarkan dan didapatkan korban saat bekerja.

"Perekrut menyiapkan dana kemudian mengurus seseorang baik itu biaya administrasi, penginapan, kemudian termasuk biaya tiket. Setelah itu, mereka memotong gaji di mana perekrut ini sudah berhubungan dengan perusahaan yang ada di luar negeri untuk memotong gaji dan lain sebagainya," tutur Djuhandhani.

Total sudah 649 tersangka TPPO ditangkap Polri dari 5-27 Juni 2023. Para tersangka diringkus berkat 560 laporan. Atas pengungkapan ini, 1.840 korban berhasil diselamatkan.

Modus pelaku berbagai macam. Yakni pekerja migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405 kasus, ABK sembilan kasus, pekerja seks komersial (PSK) 159 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)