BPOM-Polri Perketat Izin Edar Tramadol hingga Ketamin

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

BPOM-Polri Perketat Izin Edar Tramadol hingga Ketamin

Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 12:55

Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polri sepakat untuk memperketat pengawasan dan izin edar obat-obatan tertentu. Hal ini guna mencegah penyalahgunaan obat keras oleh masyarakat.

“Di antaranya ke depannya juga kita mau bicarakan untuk obat-obat ini, misalnya yang berhubungan erat dengan obat-obatan tertentu. Misalnya yang berhubungan dengan tramadol, heksamin, ketamin,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar usai beraudiensi dengan Kapolri Jenderal Suyudi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.

Selain itu, Taruna berkomitmen dengan Polri mengawasi pemanfaatan bahan alam yang berpotensi disalahgunakan, salah satunya tanaman kratom. Menurut Taruna, meski kratom berpotensi untuk dikembangkan sebagai obat bahan alam, risiko penyalahgunaan tetap perlu diantisipasi secara intensif.

“Sebenarnya belum obat bahan alam, tapi sumber alam kita berupa kratom yang punya potensi dikembangkan, tetapi bisa juga disalahgunakan,” ujar Taruna.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar usai audiensi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

Melalui sinergi dan perketatan izin edar ini, BPOM dan Polri berharap dapat menutup celah peredaran gelap obat terlarang. Langkah ini dilakukan guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat luas dari bahaya zat berbahaya.

“Dalam konteks itu lah maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja yang tentu kita dari Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat,” ungkap Taruna.

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

(Siti Yona Hukmana)