Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Foto: Instagram @sufmi_dasco.
Dasco: RUU Ketenagakerjaan Perkuat Pelindungan Pekerja dan Pengusaha
Fachri Audhia Hafiez • 6 October 2026 08:29
Jakarta: DPR bersama pemerintah resmi menyelesaikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, 5 Oktober 2026. Beleid ini diharapkan memperkuat pelindungan bagi pekerja.
"Setiap orang yang bekerja berhak atas pelindungan dan kepastian dalam mencari nafkah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Dasco menjelaskan, pembahasan tingkat I ini diselesaikan bersama pimpinan Komisi IX DPR, anggota Panitia Kerja (Panja), serta perwakilan pemerintah. Proses pembahasannya telah menjaring masukan dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, komunitas ojek online (ojol), pengusaha, hingga elemen masyarakat luas.
Delapan fraksi dan pihak pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna, guna pengambilan keputusan menjadi undang-undang. Dasco berharap regulasi anyar ini dapat memberikan manfaat yang berimbang bagi seluruh pihak terkait.
.jpeg)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah). Foto: Instagram @sufmi_dasco.
"Kami berharap aturan ini memperkuat pelindungan pekerja serta kepastian bagi dunia usaha," tegas Dasco.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur pengupahan, PHK, hubungan industrial, hingga dana cadangan pesangon. Komisi IX DPR memastikan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan menghadapi transformasi digital.