Rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU Pelindungan Ketenegakerjaan. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
DPR RI Setujui RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Gabriella Thesa Widiari • 5 October 2026 21:21
Jakarta: Komisi IX DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Rapat Paripurna dijadwalkan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Dasco.
Diketahui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur pengupahan, PHK, hubungan industrial, hingga dana cadangan pesangon. Komisi IX DPR RI memastikan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan menghadapi transformasi digital.

Ilustrasi. Foto: Medcom
Rapat pembahasan tingkat I ini turut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat kementerian terkait. Di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.