Dasco Pimpin Rapat Pembahasan Akhir RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto: Metro TV.

Dasco Pimpin Rapat Pembahasan Akhir RUU Ketenagakerjaan

Gabriella Thesa Widiari • 5 October 2026 20:10

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dia didampingi oleh lima pimpinan Komisi IX DPR RI.

“Pimpinan meminta persetujuan agar rapat ini dapat dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Dasco dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Agenda dibuka dengan mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Seluruh fraksi di Komisi IX DPR RI beserta pemerintah memberikan pandangan akhir terkait substansi rancangan undang-undang tersebut untuk menandai kesepakatan bersama sebelum pengesahan final.

“Pendapat akhir mini sebagai sikap akhir fraksi. Kemudian, pendapat akhir mini sebagai sikap akhir pemerintah,” ujar Dasco.

Rapat pembahasan tingkat I ini turut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat kementerian terkait. Di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Foto: Metro TV.

Diketahui, DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Pembentukan aturan baru ini dilakukan sebagai langkah responsif dalam menindaklanjuti keputusan badan peradilan konstitusi.

Penyusunan RUU ini merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang mandiri.

Selain itu, MK mewajibkan regulasi ketenagakerjaan dipisahkan sepenuhnya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tenggat waktu yang diberikan oleh MK untuk pemisahan klaster tersebut paling lambat yakni 31 Oktober 2026.

(Gabriella Thesa Widiari)