Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 13 May 2024 11:19
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Senin, 13 Mei 2024. Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menghadiri sidang gugatan tersebut.
“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini, 15 Mei 2024, bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Pada persidangan sebelumnya, KPK mangkir dengan dalih butuh menyiapkan sejumlah berkas. Dalam peradilan nanti, Lembaga Antirasuah mengeklaim bisa memberikan bukti hukum terkait pemberian tersangka terhadap Muhdlor.
“Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ujar Ali.
KPK berharap persidangan itu berjalan dengan independen. Peradilan juga diharap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: KPK Tak Hadir di Praperadilan Muhdlor |