KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo

Candra Yuri Nuralam • 13 May 2024 11:19

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Senin, 13 Mei 2024. Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan menghadiri sidang gugatan tersebut.

“Informasi yang kami terima, tim biro hukum KPK, hari ini, 15 Mei 2024, bertempat di PN Jakarta Selatan hadir di sidang praperadilan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.

Pada persidangan sebelumnya, KPK mangkir dengan dalih butuh menyiapkan sejumlah berkas. Dalam peradilan nanti, Lembaga Antirasuah mengeklaim bisa memberikan bukti hukum terkait pemberian tersangka terhadap Muhdlor.

“Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada,” ujar Ali.

KPK berharap persidangan itu berjalan dengan independen. Peradilan juga diharap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
 

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Praperadilan Muhdlor

Sebelumnya, KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.

“Kenapa ini kan OTT kok lambat? perlu kami jelaskan bahwa, tadi juga sudah dijelaskan sebetulnya oleh beliau bahwa OTT ini tidak sempurna OTT ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 204.

Asep menjelaskan pihaknya gagal menangkap semua pelaku dalam tindak pidana pemotongan dana ASN di Sidoarjo tersebut. Teranyar, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penanganan kasus atas OTT itu juga dilakukan dengan model yang tidak biasa. Menurut Asep, konsep penangkapan biasanya menggunakan metode dalam ke pinggir, atau pelaku utama yang menyeret pihak lain.

“Sehingga model yang kita kembangkan atau cara yang kita kembangkan dalam melakukan penyidikan itu menggunakan cara dari luar ke dalam,” ujar Asep.

Penanganan kasus di Sidoarjo ini juga diakui KPK sangat lambat. Karena, penyidik harus mengumpulkan bukti lebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)