Peran Universitas dalam Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Diselisik

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Putro. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Peran Universitas dalam Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman Diselisik

Siti Yona Hukmana • 29 March 2024 17:40

Jakarta: Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ribuan mahasiswa dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman. Salah satu yang diusut dugaan kongkalikong pihak universitas dengan agen yang menawarkan program magang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pendalaman perlu dilakukan dengan memeriksa dua tersangka berinisial ER alias EW, 39; dan A alias AE, 37. Namun, kedua tersangka yang berada di Jerman ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

"Saya mohon mohon waktu untuk jawaban ini (ada atau tidak kongkalikong). Dua orang itu belum tertangkap, jadi kalau dua orang itu sudah didapatkan dan diperiksa lebih lanjut, kami akan menjelaskan lebih hasil pemeriksaan," kata Djuhandani kepada wartawan dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Djuhandani memastikan akan mengusut dugaan tersebut. Polri dipastikan akan mengusut kasus dugaan ekploitasi ribuan mahasiswa ini secara terang benderang.

"Apakah mereka dengan menawarkan itu ada kongkalikong atau bujuk rayu dan lain sebagainya, itu yang akan kami dalami dari dua tersangka yang saat ini berada di Jerman," ungkap jenderal bintang satu itu.
 

Baca juga: Pemerintah Bentuk Timsus Selidiki Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang yang masih berada di Jerman dan ditetapkan DPO selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN.

Kedua perusahaan ini adalah pihak yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia. Setiba di Jerman, bukannya magang malah menjadi kuli panggul.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. Ketiga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)