Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Indriyani Astuti • 13 February 2024 09:27
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehari sebelum Pemilu 2024 digelar. Hal itu diputuskan dalam Peraturan Presiden No.18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
"Menimbang bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian kutipan isi perpres itu dikutip Selasa, 13 Februari 2024.
Tunjangan kinerja pegawai pemerintah diberikan setiap bulan. Kenaikan tunjangan kinerja berlaku sejak Perpres itu ditetapkan.
Tunjangan kinerja itu dimaksud tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu, Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Baca:
Puluhan Mahasiswa di Sumsel Turun ke Jalan Kritik Jokowi |