KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra.jpeg

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2024 16:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pasal pencucian uang berpeluang diterapkan jika ada pembelian barang yang menjurus ke arah menyamarkan.

“Intinya, penyidik sedang mendalami fakta-faktanya ya. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan ke arah TPPU, tetapi itu masih didalami,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Tessa enggan memerinci fakta yang dicari penyidik. KPK khawatir proses penyidikan rusak jika terlalu banyak memberikan informasi ke publik.

“Saya belum bisa menyampaikan detailnya seperti apa, nanti kita tunggu saja,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Ulik Pengawasan Investasi di Taspen


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya, yakni Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)