Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 6 March 2024 09:01
Jakarta: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Hal itu menjadi urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dikebut.
"RUU DKI itu dia kehilangan status tanggal 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU Ibu Kota Negara (UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN), dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ)," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
UU IKN sejatinya telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyebutkan bahwa paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.
Supratman mengatakan DPR dan pemerintah akan merampungkan pembahasan RUU DKJ pada masa sidang ini. Pembahasan menyangkut soal status kekhususan yang akan disematkan pada Jakarta, setelah bukan jadi ibu kota negara.
"Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalam rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan, tetapi bukan dalam kapasitas sebagai ibu kota negara, tapi ada status yang lain. Tentu harus ada kekhususan yang lain. Oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah," jelas dia.
Baca juga: Pembahasan RUU DKJ Perlu Libatkan Daerah Penyangga Jakarta |