KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Besok

Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Besok

Candra Yuri Nuralam • 1 February 2024 17:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali besok, 2 Februari 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah dalam penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"Dari informasi yang kami terima, besok, 2 Februari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Ahmad Muhdlor Ali," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.

KPK juga memanggil Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono besok. Kedua orang itu diharap memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Uang Rp69,9 juta ditemukan dalam operasi senyap itu.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.
 

Baca juga: KPK Tegaskan Kemenangan Eddy Hiariej di Praperadilan Cuma Prosedural

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023.

Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak. Salah satu dana yang dicatut untuk kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)