Presiden Joko Widodo (Jokowi). MI/Indri
Imanuel R Matatula • 24 January 2024 22:02
Jakarta: Pengamat politik, Ikrar Nusa Bhakti, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berpihak dalam kontestasi Pemilu 2024. Pernyataan itu dinilai bentuk inkonsistensi.
“Ini bertentangan dengan pernyataannya sendiri yang awalnya selalu menyatakan Presiden itu akan netral,” kata Ikrar dalam tayangan Metro TV, Rabu, 24 Januari 2024.
Ikrar mengatakan dalam aturan, Presiden maupun Menteri memang boleh berkampanye atau memihak di pemilu. Ada syarat yang diatur untuk Kepala Negara dan Menteri berkampanye antara lain tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Namun, kata dia, tak mudah membedakan saat mereka menjalankan tugas negara dengan berkampanye. “Mana yang kemudian bisa membedakan seorang Presiden itu sedang melakukan kunjungan kerja dengan Menteri atau sedang berkampanye,” ucap Ikrar.
Baca Juga:
Publik akan Sulit Bedakan Pejabat Kampanye dan Tugas Negara |