KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Bikin Persidangan Tipikor Kacau

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sebut Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Bikin Persidangan Tipikor Kacau

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 21:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah juga menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.

“Ada pertimbangan yang menyebutkan bahwa majelis ini mengkhawatirkan bahwa produk putusan sela kemarin itu dapat mengakibatkan kekacauan dalam praktek sistem peradilan pidana khususnya dalam penangkab perkara tindak pidana korupsi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi menjelaskan putusan itu bukan cuma membahayakan penanganan kasus korupsi di Jakarta. Tapi, lanjutnya, pada semua pengadilan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda, didalam perkara yang lain ada persyaratan tentang surat pendelegasi segala macam dalam perkara lain termasuk perkara SYL yang kenyataannya ditangani oleh panelis yang sebenernya mirip,” ucap Nawawi.
 

Baca juga: Pengajuan KPK Usai Menangkan Verzet Putusan Sela Gazalba Saleh

Putusan sela Gazalba juga bisa membuat persidangan yang sudah divonis digugat. Indonesia harus membuat praktik baru jika vonis itu dibiarkan.

“Keputusan majelis dalam putusan sela itu cenderung berpotensi itu merusak memunculkan kekacauan dalam sistem praktek peradilan,” ujar Nawawi.

Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.

“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)