Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2024 21:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet atas putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh. Lembaga Antirasuah juga menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
“Ada pertimbangan yang menyebutkan bahwa majelis ini mengkhawatirkan bahwa produk putusan sela kemarin itu dapat mengakibatkan kekacauan dalam praktek sistem peradilan pidana khususnya dalam penangkab perkara tindak pidana korupsi,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Nawawi menjelaskan putusan itu bukan cuma membahayakan penanganan kasus korupsi di Jakarta. Tapi, lanjutnya, pada semua pengadilan tindak pidana korupsi di Tanah Air.
“Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda, didalam perkara yang lain ada persyaratan tentang surat pendelegasi segala macam dalam perkara lain termasuk perkara SYL yang kenyataannya ditangani oleh panelis yang sebenernya mirip,” ucap Nawawi.
Baca juga: Pengajuan KPK Usai Menangkan Verzet Putusan Sela Gazalba Saleh |