Tim kuasa hukum Pegi Setiawan. (Medcom.id/Siti Yona)
Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat, mendorong pembentukan tim pencari fakta (TPF). Pembentukan tim diperlukan mengusut kasus yang menjerat kliennya. Hal tersebut selaras dengan keinginan kuasa hukum keluarga Vina.
"Apa yang disampaikan Bang Hotman dikatakan membuat tim pencari fakta, saya sangat setuju," kata Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Marwan, tim pencari fakta dibutuhkan menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, kasus yang terjadi pada 2016 itu bisa terang benderang.
Marwan dan tim juga pernah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim
Polri terkait penetapan tersangka Pegi pada Rabu, 5 Juni 2024. Menurut Marwan, surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada itu tak kunjung direspons hingga saat ini. Padahal, gelar perkara khusus diharapkan dapat membuat kasus lebih transparan.
"Alhamdulillah yang pengajukan kami gelar perkara di mabes polri, Alhamdulillah tidak ditanggapi sampai sekarang. Alhamdulillah lah belum ada respon," ujar dia.
Pihak Pegi Setiawan menyambangi Gedung Kejagunh untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau pejabat Korps Adhyaksa lainnya. Mereka ingin Kejagung memeriksa berkas perkara Pegi nanti setelah dilimpahkan Polda Jawa Barat secara teliti dan cermat. Agar putusan pengadilan berkeadilan.