Pemilih Prabowo Berpotensi Lari ke Anies Usai Putusan MK

Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Medcom.id/Kautsar

Pemilih Prabowo Berpotensi Lari ke Anies Usai Putusan MK

Medcom • 24 October 2023 17:48

Jakarta: Elektabilitas atau tingkat keterpilihan calon presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi besar menurun usai Mahkamah Konstitusi memutus uji materi batas usia minimal capres dan cawapres. Limpahan elektabilitas Prabowo disebut akan lari ke capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar.

Peneliti LSI Denny JA Hanggoro Doso Pamungkas mengatakan putusan MK soal batas usia minimal memicu isu dinasti politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Sebab, putusan itu membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melenggang mulus menjadi cawapres dari Prabowo.

"Potensi ini saya lihat sebagian besar dari mereka yang kecewa kepada Jokowi tentang isu dinasti yang diembuskan ini akan banyak ke Anies-Muhaimin, jadi potensi arah besarnya ke sana," ujar Hanggoro, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Namun, kata dia, perlu dilihat lagi seberapa besar publik yang tahu isi soal putusan MK ini. Dia mengeklaim hanya 37 persen publik yang mengetahui putusan MK ini. 

"Dari 37 persen, 50 persen ini menyatakan setuju  ketika kita lihat ada isu negatif akan muncul tapi seberapa besar signifikannya itu yang menjadi pertanyaan berikutnya," ucap dia.

Hanggoro pun menjelaskan alasan suara Prabowo lebih berpotensi lari ke Anies ketimbang capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD. Pasalnya, Anies-Muhaimin sejak awal memosisikan diri sebagai antitesa Jokowi.

Putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres menuai polemik lantaran sarat kepentingan politik. Sebelum digugat, aturan batas minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. 

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo. Dalam putusannya, batas minimal usia memang masih 40 tahun. Namun, MK memberi pengecualian. Seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pilkada, boleh didaftarkan sebagai cawapres.

Setelah putusan itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan nama Gibran sebagai cawapres. Mengacu putusan MK, Gibran yang baru berusia 36 tahun boleh maju jadi capres-cawapres.

Putusan MK ini memantik polemik. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus paman Gibran. Suara MK berubah fungsi jadi Mahkamah Keluarga, ramai di media sosial.

(Andre Septian Yusup/Metro TV)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)