Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2023 17:37
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah (menerima Keppres), sudah dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.
Pimpinan KPK mendapat penambahan masa jabatan hingga 2024. Hal ini terjadi usai MK mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca:
Korupsi Gubernur Maluku Utara Capai Rp2,2 Miliar, KPK Sita Rp725 Juta |