Pimpinan KPK Jilid V Sudah Terima Keppres Perpanjangan Jabatan Setahun

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pimpinan KPK Jilid V Sudah Terima Keppres Perpanjangan Jabatan Setahun

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2023 17:37

Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan. Perpanjangan masa jabatan tersebut selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah (menerima Keppres), sudah dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2023.

Pimpinan KPK mendapat penambahan masa jabatan hingga 2024. Hal ini terjadi usai MK mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca: 

Korupsi Gubernur Maluku Utara Capai Rp2,2 Miliar, KPK Sita Rp725 Juta


Uji materi itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya hanya empat tahun.

Gugatan itu dikabulkan karena MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Masa jabatan itu juga dinilai tidak adil dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)