Eks Penyidik KPK Kritik Firli Tak Hadiri Sidang Etik

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Eks Penyidik KPK Kritik Firli Tak Hadiri Sidang Etik

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2023 09:06

Jakarta: Mangkirnya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam persidangan dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) disayangkan. Padahal, dia bisa menggelar konferensi pers (konpers) tanggapan putusan praperadilan sehari sebelumnya.

“Padahal malam sebelumnya dia mengadakan kegiatan konferensi pers bersama teman-temannya di suatu kafe terkait tanggapan atas tidak diterima permohonan gugatan praperadilan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.

Sikap Firli juga disayangkan karena persidangan etik kemarin didasari atas permintaannya sendiri. Sebelumnya, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mangkir dengan dalih mau fokus menjalani sidang praperadilan.

“Sidang dewas kemarin juga merupakan penundaan dari yang seharusnya minggu lalu karena Firli beralasan fokus pada sidang praperadilan dirinya,” ucap Yudi.
 

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjutkan Hari Ini

Ketidakhadiran Firli dinilai bentuk ketidakpatuhan dengan aturan instansi di KPK. Dewas diharap terus menggelar sidang tersebut meski ketua nonaktif itu mangkir.

“(Saya) mengapresiasi Dewas tetap melanjutkan persidangan tanpa Firli yang kehilangan haknya membela diri,” ujar Yudi.

Ketidakhadiran Firli juga diharap dijadikan catatan persidangan oleh Dewas KPK. Para pengadil diharap memberikan hukuman berat karena ketua nonaktif itu tidak mau menampakkan batang hidungnya dalam permasalahannya sendiri.

“Hukuman terhadap Firli walau sanksi paling berat adalah meminta untuk mengundurkan diri namun itu merupakan kemenangan moral untuk menjaga marwah KPK sekaligus juga efek jera bagi pimpinan yang lain agar tidak berprilaku sama,” terang Yudi.

Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.

Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)