Terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur/Medcom.id/Amal
Tri Subarkah • 30 July 2024 15:07
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menanggapi putusan bebas Ronald Tannur. Juru bicara MA, Suharto, mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) atas pembunuhan Dini Sera Afrianti itu, belum berkekuatan hukum tetap.
"Tatkala pengadilan negeri membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, maka penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut," kata juru bicara MA Suharto kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Suharto, hakim dapat membuat tiga macam putusan perkara pidana di pengadilan. Pertama, hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana. Kedua, putusan onslag alias lepas.
Selanjutnya, putusan ketiga, dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Sehingga, terdakwa dibebaskan sebagaimana putusan terhadap Ronald. Bagi Suharto, hakim memang boleh membebaskan terdakwa.
Baca: Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Diharapkan Tak Tergoda |