Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Media Indonesia • 11 January 2024 15:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik mengefektifkan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal maraknya aktivitas dana kepemiluan yang terjadi di rekening anggota partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg).
"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujar Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Idham, pihaknya meyakini komitmen yang dimiliki peserta Pemilu 2024 untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel. Apalagi, KPU sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 mengenai dana kampanye pemilu.
RKDK merupakan salah satu instrumen penyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik. Idham menegaskan seluruh aktivitas pembiayaan kampanye seharusnya dimasukkan ke dalam RKDK.
| Baca juga: Dilarang Polisi Meliput Surat Suara Rusak, Jurnalis Metro TV: Padahal Didampingi KPU Bulukumba |