Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 05:56
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemotongan pendapatan usai divonis melanggar etik untuk Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron bukan cuma gaji. Hukuman berlaku kepada semua pemasukannya selama enam bulan.
“Penghasilan itu banyak ya. Jadi, bukan hanya gaji, di sini ada penghasilan. Penghasilan itu banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di kantornya yang dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.
Semua pendapatan Ghufron dari KPK bakal dipotong 20 persen selama hukumannya berlaku. Eksekusinya nanti dilakukan oleh sekretaris jenderal Lembaga Antirasuah.
Putusan itu berlaku jika Ghufron kembali menjabat sebagai komisioner KPK. Terbilang, mantan akademisi itu tinggal empat bulan lagi kerja dalam periode ini.
“Dia mungkin tak sampai enam bulan sudah tidak lagi (menjabat) umpamanya, Ya sudah lah kalau enggak ada lagi mau bilang apa. Tapi kalau masih ada ya potong saja. Sampai enam bulan begitu,” ucap Tumpak.
Baca juga: Sanksi Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan |