Bukan Cuma Gaji, Semua Pendapatan Ghufron di KPK Dipastikan Dipotong

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Bukan Cuma Gaji, Semua Pendapatan Ghufron di KPK Dipastikan Dipotong

Candra Yuri Nuralam • 7 September 2024 05:56

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemotongan pendapatan usai divonis melanggar etik untuk Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron bukan cuma gaji. Hukuman berlaku kepada semua pemasukannya selama enam bulan.

“Penghasilan itu banyak ya. Jadi, bukan hanya gaji, di sini ada penghasilan. Penghasilan itu banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di kantornya yang dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.

Semua pendapatan Ghufron dari KPK bakal dipotong 20 persen selama hukumannya berlaku. Eksekusinya nanti dilakukan oleh sekretaris jenderal Lembaga Antirasuah.

Putusan itu berlaku jika Ghufron kembali menjabat sebagai komisioner KPK. Terbilang, mantan akademisi itu tinggal empat bulan lagi kerja dalam periode ini.

“Dia mungkin tak sampai enam bulan sudah tidak lagi (menjabat) umpamanya, Ya sudah lah kalau enggak ada lagi mau bilang apa. Tapi kalau masih ada ya potong saja. Sampai enam bulan begitu,” ucap Tumpak.
 

Baca juga: Sanksi Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan

Dewas KPK menyatakan Ghufron melakukan pelanggaran etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementan. Dia diberikan hukuman sedang.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Ghufron) berupa teguran tertulis,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Tumpak menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar mantan akademisi itu tidak mengulangi kelakuan serupa.

“(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Tumpak.

Dewas KPK juga memberikan hukuman potong penghasilan kepada Ghufron sebesar 20 persen. Keputusan itu berlaku selama enam bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)