KPK Sita Rumah Abdul Gani Senilai Rp3,5 M

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPK Sita Rumah Abdul Gani Senilai Rp3,5 M

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 18:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Aset itu milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tessa enggan memerinci lokasi pasti rumah tersebut. Penyidik menaksir rumah yang disita senilai Rp3,5 miliar.

“Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” ucap Tessa.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
 

Baca: 2 Saksi Diminta KPK Jelaskan Harta Abdul Gani

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)