2 Saksi Diminta KPK Jelaskan Harta Abdul Gani

Ilustrasi. Medcom.id

2 Saksi Diminta KPK Jelaskan Harta Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2024 07:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dua saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 10 September 2024.

“Saksi yang hadir didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni LKL dan WT. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka yakni pihak swasta Lie Karel Lieando dan karyawan swasta Wirontono Tandiono.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci aset yang dibidik penyidik. Keterangan dua saksi itu diyakini menguatkan pemberkasan perkara pencucian uang ini.

KPK sejatinya memanggil dua saksi lain yakni ARP dan IS, kemarin. Namun, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan.

“Belum hadir tanpa keterangan,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

TPPU Abdul Gani, KPK Ulik Pengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia


Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)