Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 2 June 2024 08:46
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sebagai pelaksana undang-undang menghormati seluruh proses yang berjalan.
"Putusan MA ini kan sampai hari ini sedang ditunggu oleh KPU untuk bisa disinkronisasi atau bisa diadopsi ke dalam PKPU (Peraturan KPU) tentang pencalonan. Jadi, ya kita tunggu dalam prosesnya karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses harmonisasi," kata Lolly di Bali, Minggu, 2 Juni 2024.
Ia mengakui, KPU tidak mengajak Bawaslu untuk berkomunikasi dalam proses harmonisasi PKPU mengenai pencalonan kepala daerah. Namun, Bawaslu akan menghormati apapun sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA yang bersifat final dan mengikat tersebut.
"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu. Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu," ujar dia.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang putusan MA itu menjadi preseden buruk dari Pemilu 2024 yang telah mengotak-atik aturan terkait kandidasi. Pasalnya, putusan tersebut terbit pada Rabu, 29 Mei 2024 yang berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Baca juga: ICW Nilai Putusan MA Menguntungkan Kaesang |