Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 29 December 2024 20:18
Makassar: Seorang ayah, inisial TM, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah ditangkap lantaran mencabuli putrinya yang tunawicara hingga hamil. Perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya itu dilakukan sejak satu tahun yang lalu.
"Dari Agustus 2023 dan di Agustus 2024 sempat ada upaya aborsi tapi gagal," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, di Kabupaten Gowa, Minggu, 29 Desember 2024.
Mantap Kasatreskrim Polrestabes Makassar itu mengatakan pelaku menghamili anak perempuannya itu karena kecanduan menonton video porno. Sehingga, pelaku gelap mata melakukan perbuatan amoral terhadap putrinya sendiri.
Akibat perbuatannya, TM dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto 76d juncto pasal 80 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Baca:
Pemerkosa 11 Anak di Sidoarjo dan Surabaya Ditangkap |