Pemerkosa 11 Anak di Sidoarjo dan Surabaya Ditangkap

Polresta Sidoarjo merilis kasus pencabulan anak. (istimewa)

Pemerkosa 11 Anak di Sidoarjo dan Surabaya Ditangkap

Amaluddin • 18 December 2024 15:00

Surabaya: Polresta Sidoarjo membongkar kasus pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur. Polisi telah menangkap pelaku pencabulan, berinisial RH, 47, warga Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

"Korban dari tersangka ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya sembilan anak SD di Sidoarjo dan dua anak SD di Surabaya. Selain itu, tersangka selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Rabu, 18 Desember 2024.

Fahmi menjelaskan bahwa tersangka RH melakukan aksinya terakhir kalinya pukul 20.00 WIB, pada Sabtu, 23 November 2024. Korbannya diketahui seorang anak usia 12 tahun, yang saat itu bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng.

"Tak lama kemudian tersangka mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban," katanya.

Dalam perjalanan, kata Fahmi, tersangka mengarahkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke kos-kosannya dengan alasan mengambil uang. Korban sempat menolak dan memberontak, namun tak digubris pelaku. 

Baca: 

Siswa SD di Rembang Dirudung dan Dicabuli di Sekolah oleh Teman Sekelas


Setibanya di kosan pelaku, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian mengunci pintu kamar kos tersebut.

"Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau, tetapi pelaku memaksa korban tidur sambil mengancam korban, 'ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu enggak mau nanti tak bunuh'," turur dia.

Selanjutnya, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban yang menangis tidak digubris oleh pelaku. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak bercerita.

"Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB, pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya," ungkap dia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dia mengungkap pengakuan pelaku lantaran sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)