Timnas Anies-Muhaimin Dorong Gibran Disanksi

Jubir Timnas AMIN Billy David Nerotumilena. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Timnas Anies-Muhaimin Dorong Gibran Disanksi

Fachri Audhia Hafiez • 4 January 2024 17:14

Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) harap ada konsekuensi yang dijatuhkan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Gibran dinyatakan melanggar hukum karena bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta.

"Jika dirasa sebuah pelanggaran kan tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kita dorong ditegakkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut," kata juru bicara (jubir) Timnas AMIN Billy David Nerotumilena di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Timnas AMIN menghormati langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap Gibran. Billy berharap ada proses lebih lanjut ke depannya.

"Ya kami dari Timnas AMIN menghargai proses yang sedang berjalan, baik itu di Bawaslu, atau pun Bawaslu hari ini Bawaslu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa itu diindikasikan pelanggaran," ujar Billy.
 

Baca juga: Bawaslu: Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menyebut kegiatan bagi-bagi susu gratis saat hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum. Kegiatan bagi-bagi susu itu dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Jakpus menilai kegiatan Gibran kala itu diduga ada unsur untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)