Anggapan Dewas Ibarat Macan Ompong Disinggung

Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal. Dok. Tangkapan Layar

Anggapan Dewas Ibarat Macan Ompong Disinggung

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 20:38

Jakarta: Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal sepakat soal anggapan Dewas seperti macan ompong. Hal itu disampaikan Gusrizal saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III.

"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan Dewas ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam Pasal 37 (UU KPK) itu," kata Gusrizal di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Dewas KPK disebut tidak memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 37 UU KPK. Dewas KPK hanya bisa memberikan rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar etik.

"Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak saja, kewenangan tidak ada. Hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. Mau diapain? 'kamu mengundurkan diri ya, kamu minta maaf ya' itu saja," ujar Gusrizal.
 

Baca Juga: 

Benny Mamoto Usul OTT KPK Diatur Undang-Undang


Dewas KPK, kata dia, harus memiliki kewenangan. Khususnya untuk memberikan sanksi ke pelanggar.

"Jadi bisa ada kewenangan disegani Dewas ini oleh insan KPK, pimpinan KPK. Jadi jangan ada hak saja, tapi harus ada kewenangan. Itu pak. Pasal 37 itu," kata Gusrizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)