Benny Mamoto Usul OTT KPK Diatur Undang-Undang

Calon Dewas KPK Benny Mamoto. Foto: Tangkapan layar.

Benny Mamoto Usul OTT KPK Diatur Undang-Undang

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 16:21

Jakarta: Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Benny Mamoto mengusulkan operasi tangkap tangan (OTT) diatur undang-undang. Sebab, keberadan OTT menuai komentar beragam.

"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum. Sehingga, nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Benny mengatakan bahwa OTT dilakukan ketika KPK sudah mengetahui adanya penyalahgunaan. Namun berkembang pendapat, KPK tidak melakukan pencegahan tindak pidana.

"Kenapa muncul perdebatan? Ketika KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan tidak melapor, tidak mencegah, padahal dalam pengertian pemberantasan itu diawali dair mencegah. Nah ini satu hal yang menurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," ucap Benny.
 

Baca juga: Alexander Tegaskan OTT Tak Bisa Dihapuskan

Mantan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto itu mengatakan OTT KPK sejatinya mirip cara penyidik tindak pidana narkotika saat melakukan penangkapan. Sedangkan, langkah-langkah penyidik tindak pidana narkotika sudah dijamin dalam Undang-Undang Narkotika.

"Jadi, kalau ada perdebatan tentang OTT itu masuk tangkap tangan atau tidak. saya ingin sampaikan di UU 35/2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain," ujar Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)