Anggota Komisi III DPR Frederik Kalembang. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 13:04
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Frederik Kalembang mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) juga bisa dilakukan oleh tukang becak. Hal itu disampaikan saat menguji calon Dewan Pengawas (Dewas) Elly Fariani di Komisi III DPR.
"Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Dia mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur. Padahal, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menahan terduga tersangka.
"Sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tapi masih dikembangkan dengan OTT. Harusnya itu dilakukan dengan pemanggilan dan sebagainya," ucap Frederik.
Baca juga: Respons KPK Soal Johanis Tanak Mau Tiadakan OTT |