Legislator: Siapa Saja Bisa OTT, Termasuk Tukang Becak

Anggota Komisi III DPR Frederik Kalembang. Foto: Tangkapan layar.

Legislator: Siapa Saja Bisa OTT, Termasuk Tukang Becak

Fachri Audhia Hafiez • 20 November 2024 13:04

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Frederik Kalembang mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) juga bisa dilakukan oleh tukang becak. Hal itu disampaikan saat menguji calon Dewan Pengawas (Dewas) Elly Fariani di Komisi III DPR.

"Siapa saja bisa melaksanakan OTT. Termasuk tukang becak pun bisa melaksanakan OTT. Karena itu tertangkap tangan, diatur dalam KUHAP," kata Frederik di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Dia mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur. Padahal, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menahan terduga tersangka.

"Sudah lengkap, sudah diperiksa, dua alat bukti, tapi masih dikembangkan dengan OTT. Harusnya itu dilakukan dengan pemanggilan dan sebagainya," ucap Frederik.
 

Baca juga: Respons KPK Soal Johanis Tanak Mau Tiadakan OTT

Dia juga menanyakan ke Elly terkait dengan upayanya menangani polemik OTT. Karena sebagian pihak tak sepakat dengan OTT.

"Saya ingin tanyakan, kalau ibu lolos sebagai Dewas, apa yang Ibu harus kerjakan dengan pelanggaran OTT ini yang dilakukan selama ini oleh anggota KPK?" ujar Frederik.

OTT juga ramai disinggung saat seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Salah satu capim KPK petahana, Johanis Tanak, berencana menghapus OTT jika terpilih sebagai komisioner. Pernyataannya itu disambut tepuk tangan di ruang rapat Komisi III DPR.

"Walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)