Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 11:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki hari ini, 13 Maret 2024. Hengki merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Keterangan Hengki diperlukan karena pernah menjabat sebagai Keamanan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK periode 2018-2022. Lembaga Antirasuah juga memanggil tujuh saksi lain untuk mendalami kasus ini.
Mereka yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi, tiga pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Rutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, dan dua pegawai pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, serta Muhammad Abduh.
Baca:
KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama |