KPK Panggil ASN Pemda DKI Tersangka Pungli Rutan Hengki

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Panggil ASN Pemda DKI Tersangka Pungli Rutan Hengki

Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 11:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Hengki hari ini, 13 Maret 2024. Hengki merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Lembaga Antirasuah.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.

Keterangan Hengki diperlukan karena pernah menjabat sebagai Keamanan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK periode 2018-2022. Lembaga Antirasuah juga memanggil tujuh saksi lain untuk mendalami kasus ini.

Mereka yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi, tiga pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Rutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, dan dua pegawai pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, serta Muhammad Abduh.
 

Baca: 

KPK Pastikan Penyidikan Pungli Rutan dan Vonis Etik Bukan Hukuman yang Sama


Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang bakal diulik penyidik kepada delapan saksi itu. Mereka semua diminta kooperatif.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)