Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 4 December 2024 18:38
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR semula dijadwalkan akan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini. Namun, rapat untuk membahas masukan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tersebut ditunda.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan menjelaskan pihaknya berharap RUU Perampasan Aset dapat masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Atas dasar itu, RUU yang masuk Prolegnas Prioritas tahun 2025 harus terlebih dulu selesai dibahas di DPR.
“Perhatikan setiap tahun kita ada rapat lagi, ada prioritasnya lagi setiap tahun kan, mudah-mudahan ini pada tahun 2025 ini selesai semua,” kata Sturman di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sturman mengungkapkan RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas pada tahun 2025 ada sebanyak 41 RUU. Jumlahnya terdiri dari yang diusulkan oleh 13 komisi di DPR, Baleg, pemerintah, hingga DPD.
Baca juga:
Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Sensitif |