Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2024 12:16
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Alasannya, PPATK belum siap dengan paparannya.
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan memahami bahwa PPATK butuh waktu untuk menyempurnakan materi paparannya. Sebab, RUU Perampasan Aset dinilai cukup sensitif.
"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Sturman harap materi RUU Perampasan Aset nantinya dapat dipahami semua pihak. Sehingga, tidak ada pemahaman yang berbeda.
"Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," ujar Sturman.
Baca juga:
Baleg Batal Audiensi dengan PPATK soal RUU Perampasan Aset |