Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Sensitif

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan. Foto: Medcom/Fachri.

Baleg Nilai RUU Perampasan Aset Sensitif

Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2024 12:16

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Alasannya, PPATK belum siap dengan paparannya.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan memahami bahwa PPATK butuh waktu untuk menyempurnakan materi paparannya. Sebab, RUU Perampasan Aset dinilai cukup sensitif.

"Karena ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Sturman harap materi RUU Perampasan Aset nantinya dapat dipahami semua pihak. Sehingga, tidak ada pemahaman yang berbeda.

"Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," ujar Sturman.
 

Baca juga: 

Baleg Batal Audiensi dengan PPATK soal RUU Perampasan Aset


Politikus PDI Perjuangan itu juga mengharapkan RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2026. "Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk," ucap Sturman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK tertanggal 26 November 2024. Surat itu terkait permohonan audiensi mengenai RUU Perampasan Aset.

Perihal butuh penyempurnaan materi dari pihak PPATK itu, rapat Baleg telah disepakati dijadwalkan ulang. Namun, belum diketahui jadwal persisnya.

"Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK untuk setelah mereka siap untuk menyampaikan paparan di tengah pleno Baleg," jelas Martin di Ruang Rapat Baleg DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)