Dewas KPK Dituding Tak Bernyali terhadap Firli

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo/Istimewa

Dewas KPK Dituding Tak Bernyali terhadap Firli

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2023 13:12

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan bisa serius mengusut dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Nyali mereka diyakini ciut menindak Ketuan KPK Firli Bahuri.

"Dewas KPK memang tidak bisa diharapkan untuk menjaga marwah KPK. Dewas tidak cukup punya keberanian untuk menjatuhkan sanksi ke Firli," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah kepada Medcom.id, Senin, 16 Oktober 2023.

Herdiansyah mengatakan Dewas KPK selalu lembek dalam memutus dugaan pelanggaran etik. Instansi itu dinilai gagal menjaga muruah Lembaga Antirasuah.

"Ini sudah terkonfirmasi berkali-kali. Jadi tidak mengherankan jika standar moralitas KPK makin menurun, sehingga mudah dibobol oleh para koruptor," ucap Herdiansyah.

Polda Metro Jaya diyakini bakal lebih tegas menindak dugaan pemerasan tersebut. Dewas KPK diminta mengintropeksi lembaganya.

"Sekarang publik sisa bergantung kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan pemerasaan Firli. Sebab berharap kepada Dewas, ibarat melempar garam ke laut, sia-sia tak berguna," ujar Herdiansyah.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, 16 Oktober 2023. Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK. Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)