KPK Tak Keberatan KY Pelototi Sidang Eks Wamenkumham dan Firli

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri.

KPK Tak Keberatan KY Pelototi Sidang Eks Wamenkumham dan Firli

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2023 09:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pemantauan gugatan praperadilan Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy oleh Komisi Yudisial (KY). Instansi itu diharapkan dapat terus memantau sampai ke peradilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Saya kira bagus, kalau kemudian seluruh proses persidangan tindak pidana korupsi itu diawasi dari mulai praperadilannya sampai nanti di pengadilan tipikor, memastikan bahwa seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pemantauan dari KY bagus untuk memastikan perilaku hakim tidak melanggar etik selama memimpin persidangan. Tapi, Ali mengingatkan instansi tersebut tidak bisa mengintervensi keputusan para pengadil.
 

Baca: Polda Metro Ungkap Transaksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

"Karena kan yang diawasi dan diamati oleh KY adalah proses-proses berjalannya baik itu di praperadilan maupun di pengadilan tipikor tanpa kemudian mengintervensi substansi pengambilan putusan oleh majelis hakim, kan poinnya di situ," ucap Ali.

Ali mengatakan ranah KY cuma berkaitan dengan pelanggaran etik hakim. Substansi praperadilan maupun perkara bukan urusan instansi tersebut.

Sebelumnya, KY memantau sidang praperadilan Eddy, dan Firli Bahuri. Gugatan kedua diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"KY akan melakukan pemantauan terhadap dua perkara praperadilan, atas nama tersangka Firli Bahuri dan tersangka Eddy Hiariej," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Desember 2023.

Miko mengatakan KY sudah mengirimkan tim dalam persidangan Firli dan Eddy. Meskipun, yang digelar hari ini cuma praperadilan ketua nonaktif KPK.

Penerjunan tim itu diklaim dilakukan untuk menjaga kemandirian hakim. Terbilang, Eddy dan Firli merupakan dua pihak yang bekerja di bidang hukum sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)