Polda Metro Ungkap Transaksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polda Metro Ungkap Transaksi Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 13 December 2023 08:49

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap fakta kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023. Ada transaksi uang Rp800 juta saat Firli bertemu SYL.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.

Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Transaksi ini terjadi ketika KPK sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020.

Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar agar menghubunginya.
 

Baca: Polisi Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Firli

"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon (Firli)," ujar Trunoyudo.

Hingga akhirnya pertemuan itu terjadi di safe house Firli pada 12 Februari 2021 yang ternyata rumah sewaan dari pengusaha Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta senilai Rp650 juta per tahun. Penyewaan ini dilakukan Firli kepada pihak kedua. Sebab, pemilik asli adalah seorang berinisial E.

Kemudian, setelah transaksi di safe house Firli, terjadi penukaran valas pada 16 Februari 2021-17 April 2021. "Terjadi transaksi penukaran valas oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI, senilai Rp616.275.000," beber Trunoyudo.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)