Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Barang bukti obat keras yang disita Polres Metro Jakarta Pusat. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Jakpus

Achmad Zulfikar Fazli • 31 May 2026 11:22

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.

"(Sebanyak) dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P Hutagalung, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 31 Mei 2026.

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ucap Reynold.

Reynold menjelaskan aksi penggerebekan dilakukan di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua telepon genggam. Dia menegaskan jajarannya berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” kata Reynold.

Polisi mengamankan barang bukti 500 butir tramadol dari pengedar di Tanah Abang, Jakpus. Dok. Antara

Baca Juga: 

Pengedar Tramadol di Tanah Abang Ditangkap

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebutkan para pelaku sengaja menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kosmetik agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melapor melalui layanan kepolisian 110, apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka.

(Achmad Zulfikar Fazli)