Pemkot Tangsel Audit Ketat Potensi Penyelewengan Jabatan dan Gratifikasi

Gedung Pemkot Tangsel. Foto: Istimewa.

Pemkot Tangsel Audit Ketat Potensi Penyelewengan Jabatan dan Gratifikasi

Anggi Tondi Martaon • 14 March 2026 19:31

Tangsel: Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mempertegas komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang bersih melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi di seluruh jajaran perangkat daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi, sekaligus memastikan bahwa setiap layanan masyarakat di wilayah penyangga Jakarta ini terbebas dari praktik pungutan liar maupun pemberian yang menyalahi aturan hukum

Selain itu, upaya strategis ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, dapat dipastikan pelayanan publik di wilayah tersebut berjalan tanpa intervensi praktik koruptif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin mewakili Wali Kota Benyamin Davnie, menyampaikan bahwa komitmen pimpinan daerah sangat jelas dalam menghapus celah penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, pemahaman mengenai batasan gratifikasi harus dikuasai oleh setiap pejabat, mulai dari tingkat eselon hingga petugas di kelurahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

"Pesan Bapak Wali Kota sangat tegas, bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dalam setiap helaan napas pelayanan publik di Tangsel. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi ASN dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, karena setiap tindakan kita diawasi oleh sistem dan juga oleh masyarakat," ujarAsep melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.

Asep menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel saat ini tengah mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terintegrasi secara digital. “Hal ini dilakukan agar setiap laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat tercatat dengan akurat dan cepat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK,” ujar Asep.

Digitalisasi ini dianggap sebagai solusi efektif untuk meminimalisir pertemuan tatap muka yang selama ini sering jadi celah terjadinya negosiasi tidak sehat. Dengan memindahkan proses ke ruang digital, interaksi fisik antara petugas dan masyarakat bisa dikurangi drastis, sehingga praktik main mata atau kesepakatan di bawah meja tak lagi punya ruang. 

“Harapannya, sistem ini menjadi benteng transparansi yang membuat layanan publik jadi lebih bersih, cepat, dan tentu saja jauh lebih objektif,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep mengingatkan agar batasan nilai pemberian yang diatur dalam regulasi terbaru jangan sampai disalahgunakan. Ia menekankan bahwa aturan tersebut tidak boleh dijadikan celah atau lampu hijau untuk membenarkan praktik pungutan sekecil apa pun di lapangan. 

"Meski ada angka batas tertentu dalam aturan gratifikasi, bukan berarti hal itu bisa jadi alasan untuk memalak atau menerima imbalan tambahan. Intinya, integritas harus tetap jadi harga mati agar kepercayaan publik terhadap instansi ini tidak luntur gara-gara akal-akalan oknum," sebut Asep.

Ilustrasi gratifikasi. Foto: Medcom.id.

Asep mengingatkan bahwa integritas seorang aparatur diuji ketika mereka mampu menjaga jarak dari kepentingan pribadi saat menjalankan tugas negara. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Tangerang Selatan di level nasional.

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang bekerja keras di lapangan dan kami tidak diam dalam menyikapi potensi kebocoran anggaran. Sesuai instruksi Pak Benyamin Davnie, setiap aparatur harus berani mengatakan tidak pada pemberian yang menyalahi aturan, dan segera melaporkannya jika berada dalam situasi yang sulit untuk menolak secara langsung," tutur Asep.

Selain penguatan dari sisi internal birokrasi, kolaborasi dengan KPK juga mencakup aspek edukasi terhadap keluarga ASN. Langkah ini diambil karena dukungan keluarga dianggap memiliki pengaruh besar terhadap perilaku seorang pejabat di kantor. 

“Dengan menciptakan ekosistem yang jujur mulai dari rumah, diharapkan tercipta budaya kerja yang sehat dan profesional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” sebut Asep.

Melalui sosialisasi yang masif ini, Pemkot Tangsel berharap dapat mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) sekaligus menjadi daerah yang bersih dari praktik gratifikasi. “Upaya ini juga menjadi bagian dari persiapan kota dalam menghadapi audit rutin dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek strategis pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan sepanjang tahun ini,” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)