Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 16:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 17 Desember 2025. Permintaan keterangan terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terkait kerugian negara dihitung dari banyak aspek. Salah satunya soal harga dan jumlah kuota haji.
“Dari misalnya jual beli kuotanya seperti apa, berapa harganya, kemudian kaitannya dengan uang-uang yang dialirkan kepada pihak di Kementerian Agama,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Budi mengatakan, uang yang dibayarkan oleh para jamaah haji akan dikaitkan dengan fasilitas yang didapatkan selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Itu, kata Budi, dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan perkara.
“Kemudian seperti apa fasilitas yang didapatkan oleh para jamaah haji di sana, harganya berapa, ya itu kan semuanya disandingkan informasi-informasi itu,” ucap Budi.
| Baca juga: Yaqut Cholil Diperiksa KPK Selama 8 Jam |
