Menteri Keuangan Nurbaya Yudhi Sadewa. Dok. Tangkapan Layar
Menkeu Ingatkan Perusahaan Pengemplang Pajak: Kalau Melawan, Kita Tangkap!
Achmad Zulfikar Fazli • 5 February 2026 13:32
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para perusahaan, khususnya dari industri baja, untuk menaati peraturan dalam pembayaran pajak. Dia tidak ingin ada lagi perusahaan yang mencoba memanipulasi pajak.
Hal ini disampaikan Purbaya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang diduga melakukan pengemplangan pajak di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 5 Februari 2026. Sidak dilakukan menyusul adanya informasi awal terkait praktik penjualan tanpa kewajiban pajak yang merugikan negara dan pelaku usaha yang tidak patuh aturan.
"Pesan saya ke industri baja yang sejenis, ini kan ada banyak, ada 40 lebih, jangan lagi melakukan praktik-praktik seperti ini, mem-bypass penjualan dengan mem-bypass pembayaran PPN atau dengan cara membayar penjual secara cash base, karena akan kita kejar," kata Purbaya, dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Diduga Pengemplang Pajak di Tangerang |
.jpg)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (tangkapan layar)
Dia menegaskan pemerintah tak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran. Dia memastikan bakal menindak tegas semua perusahaan yang membandel, utamanya dalam hal pembayaran pajak.
"Dan, saya gak ada ampun, kalau diproses melawan, ya kita tangkap, dan akan kita hukum sekeras-kerasnya kalau melawan negara," tegas Purbaya.
Purbaya berharap sidak ke perusahaan di kawasan Kabupaten Tangerang ini, bisa terdengar oleh sekitar 40 perusahaan lain yang diduga memanipulasi pembayaran pajak. Sehingga, mereka dapat berubah dengan mematuhi peraturan bisnis yang ada di Indonesia.
"Ada beberapa, kan tadi saya bilang, saya ada 40 perusahaan list yang terlibat praktik yang sejenis. Saya harapkan dengan ini mereka memperbaiki kinerjanya, memperbaiki praktik bisnisnya dan melaporkan kekurangan bayar pajak sesuai dengan apa yang mereka lakukan dan mengikuti peraturan yang ada," ujar Purbaya.