KPK Masih Butuh Keterangan Saksi Sebelum Tahan Yaqut Cs

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Masih Butuh Keterangan Saksi Sebelum Tahan Yaqut Cs

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2026 08:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa penyidik kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. Maka, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) belum ditahan.

"Pemeriksaan saksi memang masih terus dibutuhkan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Budi enggan memerinci keterangan saksi yang dibutuhkan penyidik. Di sisi lain, hitungan kerugian negara belum dirampungkan oleh auditor.

"Paralel kita masih tunggu kawan-kawan dari auditor BPK. Ini mereka sedang hitung, sedang finalisasi," ujar Budi.

Yaqut bakal ditahan setelah hitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi rampung. KPK berharap berkas rampung cepat.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita bisa mendapatkan hasil akhir dari penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Budi.

Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)